Pemahaman terhadap bangsa negara serta hak dan kewajiban

Jumat, 07 Juni 2013
Pemahaman terhadap bangsa negara serta hak dan kewajiban

Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang mempunyai banyak  kesamaan. Kesamaan tersebut yang menyatukan tujuan dan ideologi mereka. Ada beberapa aspek kesamaan suatu bangsa. Seperti  bahasa, agama, ideologi, budaya, dan/atau sejarah. Mereka juga umumnya dianggap memiliki asal-usul dan keturunan yang sama.

Pengertian bangsa menurut para ahli :
Ernest Renan
Sebagai Ilmuwan Prancis, Ernest Renan berpendapat bahwa bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama dengan perasaan kesetiakawanan yang Agung.

Ki Bagoes Hadikoesoemo
Bangsa pada persatuan antara orang dan tempat.

Jalobsen dan Libman
Bangsa adalah suatu kesatuan budaya (cultural unity) dan kesatuan (Politic unity).


Guibernau
Bangsa adalah negara kebangsaan memiliki unsur-unsur penting pengikat, yaitu: psikologi (sekelompok manusia yang memiliki kesadaran bersama untuk membentuk satu kesatuan masyarakat – adanya kehendak untuk hidup bersama), kebudayaan (merasa menjadi satu bagian dari suatu kebudayaan bersama), teritorial (batas wilayah atau tanah air), sejarah dan masa depan (merasa memiliki sejarah dan perjuangan masa depan yang sama), dan politik (memiliki hak untuk menjalankan pemerintahan sendiri).

Jalobsen dan Lipman
Bangsa adalah suatu kesatuan budaya dan kesatuan politik (Culture Unity and Political Unity).

Otto Bauer
Ilmuwan dari Jerman ini berpendapat bahwa pengertian bangsa adalah sekelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakter atau sifat, karena adanya persamaan nasib.

F.Ratzel
Seorang ahli dari Jerman ini berpendapat bahwa sebuah bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat atau keinginan tersebut muncul karena adanya perasaan kesatuan antara manusia dan lingkungan tempat tinggalnya.

Hans Kohn
Ilmuwan dari Jerman ini berpendapat bahwa bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah.

Rawink
Bangsa adalah sekumpulan manusia yang bersatu pada satu wilayah dan memunyai keterikatan dengan wilayah tersebut. Dengan batas teritori tertentu dan terletak dalam geografis tertentu.

Otto Bauer
Bangsa adalah kelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakteristik (nasib).

Pengertian Negara
Negara adalah suatu wilayah, tempat atau daratan di permukaan bumi yang ditempati oleh suatu bangsaatau penduduk. Kekuasaan suatu Negara diatur oleh pemerintah, baik dari segi bidang politik, militer, ekonomi, sosial maupun dari segi budayanya. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki dan menganut suatu sistem atau undang-undang yang berlaku dan harus ditaati bagi semua individu (penduduk)  yang tinggal menetap atau semetara di wilayah tersebut. Negara juga berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan, syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain. Negara adalah suatu organisasi  masyarakat yang legal dan besar yang mempunyai rakyat yang tinggal di wilayahnya.
Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah dan pemerintah yang berdaulat. Wilayah adalah tempat/daerah tempat dimana rakyat/penduduk tinggal. Sedangkan pemerintah yang berdaulat adalah pemerintahan suatu negara yang diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Pengertian Negara menurut para ahli :
Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
Max Weber
Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
Rifhi Siddiq
Negara adalah satu kesatuan yang berdaulat yang mempunyai kemampuan untuk memaksa, memonopoli, menguasai hal-hal yang berkaitan tentang kepentingan orang banyak yang terdapat di wilayahnya.
Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
Prof. Farid S.
Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Prof. Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.

Hak dan Kewajiban Warga Negara
Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara
Warga negara adalah rakyat yang tinggal menetap di wilayah suatu Negara. Hak adalah segala sesuatu yang diperoleh dari kewajiban yang dilaksanakan. Sedangkan, Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilaksanakan berdasarkan hak yang diperoleh. Jadi, Hak dan Kewajiban Warga Negara adalah sesuatu hal yang diperoleh dan dilaksanakan oleh warga Negara terhadap negaranya (pemerintah).
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Setiap Warga Negara berhak mendapatkan perlindungan hukum yang adil.
Setiap Warga Negara berhak mendapatkan kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan.
Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan kehihidupan yang layak.
Setiap warga negara berhak mendapat pekerjaan seperti yang tertera dalam dalam pasal 23 ayat (1) “setiap orang berhak atas pekerjaan dan  berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil serta baik dan atas perlindungan terhadap pengangguran.
    1.  Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
Pasal 29 (1),(2) UUD 1945 mengatur kemerdekaan beragama di Indonesia. Hak atas kebebasan beragama bukan pemberian Negara atau golongan melainkan berdasarkan keyakinan sehinga tidak dapat dipaksakan.
2.  Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
Terdapat dalam pasal 31 (1),(2) UUd 1945, ini sesuai dengan tujuan Negara kta dalam pembukaan UUD 1945 bahwa bangsa Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa.
3.  Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah dan menjaga keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI dari serangan musuh.
Pasal 30 (1) UUD 1945 menyatakan keewajiban dan hak setiap warga negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan ayat (2) menyatakan bahwa pengaturannya lebih lanjut dilakukan dengan undang-undang. Undang-undang yang dimaksudkan adalah UU No. 20 tahun 1982.
4.  Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
Pasal 28 UUD 1945 menetapkan hak warga negara dan penduduk untuk berserikat daan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan dan sebagainya. Syarat-syaratnya akan diatur dalam undang-undang.
5.  Setiap warga Negara berhak untuk ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.







0 komentar:

Posting Komentar

Comentarmu Adalah Bacotmu *asuraimu*

 
Copyright©2014 C*k Lah | Template Designer by | C*k lah | Powered by Asuraimu