Pemahaman terhadap bangsa
negara serta hak dan kewajiban
Bangsa adalah suatu kelompok
manusia yang mempunyai banyak kesamaan.
Kesamaan tersebut yang menyatukan tujuan dan ideologi mereka. Ada beberapa
aspek kesamaan suatu bangsa. Seperti
bahasa, agama, ideologi, budaya, dan/atau sejarah. Mereka juga umumnya
dianggap memiliki asal-usul dan keturunan yang sama.
Pengertian bangsa menurut
para ahli :
Ernest Renan
Sebagai Ilmuwan Prancis,
Ernest Renan berpendapat bahwa bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk
hidup bersama dengan perasaan kesetiakawanan yang Agung.
Ki Bagoes Hadikoesoemo
Bangsa pada persatuan antara
orang dan tempat.
Jalobsen dan Libman
Bangsa adalah suatu kesatuan
budaya (cultural unity) dan kesatuan (Politic unity).
Guibernau
Bangsa adalah negara
kebangsaan memiliki unsur-unsur penting pengikat, yaitu: psikologi (sekelompok
manusia yang memiliki kesadaran bersama untuk membentuk satu kesatuan
masyarakat – adanya kehendak untuk hidup bersama), kebudayaan (merasa menjadi
satu bagian dari suatu kebudayaan bersama), teritorial (batas wilayah atau
tanah air), sejarah dan masa depan (merasa memiliki sejarah dan perjuangan masa
depan yang sama), dan politik (memiliki hak untuk menjalankan pemerintahan
sendiri).
Jalobsen dan Lipman
Bangsa adalah suatu kesatuan
budaya dan kesatuan politik (Culture Unity and Political Unity).
Otto Bauer
Ilmuwan dari Jerman ini
berpendapat bahwa pengertian bangsa adalah sekelompok manusia yang mempunyai
kesamaan karakter atau sifat, karena adanya persamaan nasib.
F.Ratzel
Seorang ahli dari Jerman ini
berpendapat bahwa sebuah bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat
atau keinginan tersebut muncul karena adanya perasaan kesatuan antara manusia
dan lingkungan tempat tinggalnya.
Hans Kohn
Ilmuwan dari Jerman ini
berpendapat bahwa bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah.
Rawink
Bangsa adalah sekumpulan
manusia yang bersatu pada satu wilayah dan memunyai keterikatan dengan wilayah
tersebut. Dengan batas teritori tertentu dan terletak dalam geografis tertentu.
Otto Bauer
Bangsa adalah kelompok
manusia yang mempunyai kesamaan karakteristik (nasib).
Pengertian Negara
Negara adalah suatu wilayah,
tempat atau daratan di permukaan bumi yang ditempati oleh suatu bangsaatau penduduk.
Kekuasaan suatu Negara diatur oleh pemerintah, baik dari segi bidang politik,
militer, ekonomi, sosial maupun dari segi budayanya. Negara juga merupakan
suatu wilayah yang memiliki dan menganut suatu sistem atau undang-undang yang
berlaku dan harus ditaati bagi semua individu (penduduk) yang tinggal menetap atau semetara di wilayah
tersebut. Negara juga berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah negara
adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang
berdaulat. Sedangkan, syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara
lain. Negara adalah suatu organisasi
masyarakat yang legal dan besar yang mempunyai rakyat yang tinggal di
wilayahnya.
Syarat lain keberadaan negara
adalah adanya suatu wilayah dan pemerintah yang berdaulat. Wilayah adalah
tempat/daerah tempat dimana rakyat/penduduk tinggal. Sedangkan pemerintah yang
berdaulat adalah pemerintahan suatu negara yang diakui oleh warganya sebagai
pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu
berada.
Pengertian Negara menurut
para ahli :
Georg Jellinek
Negara adalah organisasi
kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi
kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan
kemerdekaan universal.
Max Weber
Negara adalah suatu
masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah
dalam suatu wilayah.
Rifhi Siddiq
Negara adalah satu kesatuan
yang berdaulat yang mempunyai kemampuan untuk memaksa, memonopoli, menguasai
hal-hal yang berkaitan tentang kepentingan orang banyak yang terdapat di
wilayahnya.
Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu
organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
Prof. Farid S.
Negara adalah Suatu wilayah
merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau
wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama
masyarakat.
Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu
organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu
pemerintahan yang sama.
Prof. Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi
manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku
sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
Aristoteles
Negara adalah perpaduan
beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri
sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
Hak dan Kewajiban Warga
Negara
Pengertian Hak dan Kewajiban
Warga Negara
Warga negara adalah rakyat
yang tinggal menetap di wilayah suatu Negara. Hak adalah segala sesuatu yang
diperoleh dari kewajiban yang dilaksanakan. Sedangkan, Kewajiban adalah segala
sesuatu yang harus dilaksanakan berdasarkan hak yang diperoleh. Jadi, Hak dan
Kewajiban Warga Negara adalah sesuatu hal yang diperoleh dan dilaksanakan oleh
warga Negara terhadap negaranya (pemerintah).
Hak dan Kewajiban Warga
Negara
Setiap Warga Negara berhak
mendapatkan perlindungan hukum yang adil.
Setiap Warga Negara berhak
mendapatkan kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta kewajiban
untuk menjunjung hukum dan pemerintahan.
Setiap warga negara berhak
atas pekerjaan dan kehihidupan yang layak.
Setiap warga negara berhak
mendapat pekerjaan seperti yang tertera dalam dalam pasal 23 ayat (1) “setiap
orang berhak atas pekerjaan dan berhak
dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil
serta baik dan atas perlindungan terhadap pengangguran.
1.
Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama
dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
Pasal 29 (1),(2) UUD 1945
mengatur kemerdekaan beragama di Indonesia. Hak atas kebebasan beragama bukan
pemberian Negara atau golongan melainkan berdasarkan keyakinan sehinga tidak
dapat dipaksakan.
2. Setiap warga negara berhak memperoleh
pendidikan dan pengajaran.
Terdapat dalam pasal 31
(1),(2) UUd 1945, ini sesuai dengan tujuan Negara kta dalam pembukaan UUD 1945
bahwa bangsa Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa.
3. Setiap warga negara berhak mempertahankan
wilayah dan menjaga keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI dari
serangan musuh.
Pasal 30 (1) UUD 1945
menyatakan keewajiban dan hak setiap warga negara untuk ikut serta dalam usaha
pembelaan negara dan ayat (2) menyatakan bahwa pengaturannya lebih lanjut
dilakukan dengan undang-undang. Undang-undang yang dimaksudkan adalah UU No. 20
tahun 1982.
4. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam
kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan
tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
Pasal 28 UUD 1945 menetapkan
hak warga negara dan penduduk untuk berserikat daan berkumpul, mengeluarkan
pikiran secara lisan maupun tulisan dan sebagainya. Syarat-syaratnya akan
diatur dalam undang-undang.
5. Setiap warga Negara berhak untuk ikut serta
dalam upaya pembelaan Negara.
0 komentar:
Posting Komentar
Comentarmu Adalah Bacotmu *asuraimu*